Cara Bikin NPWP Online Lewat HP yang Mudah dan Anti Ribet

Cara Bikin NPWP Online Lewat HP yang Mudah dan Anti Ribet

NPWP atau yang dalam kepanjangannya disebut Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebuah identitas resmi yang diperuntukan bagi warga negara dalam hubungannya terhadap kewajiban membayar pajak. Artikel ini akan menjabarkan secara terperinci cara bikin NPWP online lewat HP yang mudah dan cepat diproses.

Sebelum masuk ke pokok pembahasan, ada beberapa syarat pembuatan NPWP yang perlu pembaca ketahui terlebih dahulu. Calon pembuat NPWP ternyata perlu menyiapkan beberapa berkas dokumen untuk keperluan administratif. Langsung saja baca rincian selengkapnya di bawah ini:

Syarat Bikin NPWP Online

Ada beberapa berkas dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan pengajuan pendaftaran NPWP secara online yang akan dijabarkan di bawah ini.

1. Syarat Wajib Pajak Pribadi

Berikut syarat pengajuan NPWP yang diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi:

  • WNI: File Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • WNA: File paspor, KITAP, atau KITAS.

2. Syarat Wajib Pajak Pribadi bagi Pengusaha dan Pekerja Lepas

Syarat untuk yang memiliki pekerjaan bebas dan menjalankan usaha sedikit berbeda dengan wajib pajak orang pribadi, yaitu sebagai berikut:

  • WNI: File Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • WNA: File paspor, KITAP, atau KITAS.
  • Dokumen resmi izin usaha dari instansi berwenang, atau dokumen keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait tempat/lokasi usaha, atau surat tagihan listrik dari PLN.
  • Surat pernyataan kejujuran sebagai pengusaha dan pekerja lepas yang dilengkapi materai dan ditandatangani.

3. Syarat bagi Wanita yang Ingin NPWP Terpisah dari Suami

Bagi wanita yang sudah menikah, jika ingin mengurus perpajakan secara terpisah dari suami butuh syarat sebagai berikut:

  • File NPWP Suami.
  • File Kartu Keluarga.
  • Surat perjanjian tentang pemisahan harta dari suami.

Cara Bikin NPWP Online Lewat HP

Setelah mengetahui dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, masyarakat dapat langsung mengajukan pembuatan NPWP online lewat HP dengan cara berikut:

  • Buka browser dan kunjungi tautan https://ereg.pajak.go.id/login untuk masuk ke layanan pembuatan NPWP online.
  • Pada halaman utama, masuk ke menu “Daftar” dan lanjutkan prosesnya dengan mengisi email dan captcha yang diminta.
  • Selanjutnya, pendaftar akan diminta mengisi formulir ereg pajak.
  • Pastikan isi semua data yang diminta dengan jujur dan benar. Jika sudah, link verifikasi akan dikirim melalui alamat email terdaftar.
  • Buka email dan lakukan verifikasi sesuai arahan yang tertulis.
  • Lanjutkan dengan mengisi email dan password untuk keperluan login akun. Dengan begitu, akun ereg telah aktif dan dapat melanjutkan ke proses pengajuan.
  • Kembali ke situs ereg dan masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar sebelumnya.
  • Akan ada beberapa data yang harus diisikan, berupa kategori NPWP, nomor KK dan NIK, sumber penghasilan, alamat domisili, alamat sesuai KTP, dan besaran penghasilan dalam satu bulan.
  • Setelah data terisi lengkap dan sudah dipastikan tidak ada kesalahan, tekan tombol “Simpan”.
  • Pada kolom “Status Pendaftaran NPWP” klik opsi “Minta Token” dan masukkan alamat email serta verifikasi captcha.
  • Token akan dikirim ke alamat email terdaftar. Buka kotak masuk, lalu salin token.
  • Kembali ke kolom “Status Pendaftaran NPWP”, klik bagian “Kirim Permohonan” dan masukkan token yang tadi telah disalin.
  • Setelah semua proses terselesaikan, sekarang yang harus dilakukan hanyalah menunggu persetujuan. Jika disetujui, nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat pendaftar oleh kantor pajak.

Demikianlah artikel ini membahas cara bikin NPWP online lewat HP yang ditujukan bagi siapa saja yang sudah memenuhi kewajiban membayar pajak. Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan dapat segera mengurus NPWP-nya, karena tidak ada lagi alasan tidak sempat atau malas mengantri. Semoga artikel ini dapat berguna dan mendatangkan manfaat untuk pembacanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *