Apa Saja Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya?

Apa Saja Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya?

Pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan yang namanya bank. Namun, tahukah Anda jika bank memiliki berbagai macam jenis? Seperti jenis bank berdasarkan fungsinya berikut ini.

Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

Bank Sentral

Apa yang muncul dalam benak Anda pada saat kata “Bank Sentral” diucapkan? Tahukah Anda kiranya apa saja yang menjadi fungsi, tugas dan kegiatan serta tanggung jawab yang dilakukan oleh bank jenis ini.

Sebagai salah satu jenis bank berdasarkan fungsinya. Bank sentral pada dasarnya memiliki tanggung jawab terhadap kebijakan moneter yang ada di dalam negeri. Hal tersebut dilakukan agar bisa tetap menstabilkan harga serta nilai dari mata uang negara.

Bank jenis ini biasanya hanya terdapat satu di setiap negara. Sama seperti namanya yakni sentral, bank ini akan melakukan kegiatan pengawasan, mengatur serta membatasi berbagai macam risiko dalam dunia perbankan.

Seperti yang telah disebutkan di atas, jika bank sentral hanya ada satu di sebuah negara. Maka di Indonesia Bank Sentral adalah Bank Indonesia. Jenis bank berdasarkan fungsinya yang satu ini juga memiliki tugas untuk mengawasi bank.

Namun, diketahui sejak ditetapkannya UU No 21 Tahun 2011 perihal Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia difokuskan untuk bisa memberikan pengawasan dalam hal macroprudential.

Bank Umum

Bank umum juga menjadi bagian dari sejumlah jenis bank berdasarkan fungsinya. Tentu saja jenis ini memiliki perbedaan dengan jenis yang sebelumnya. Bank umum juga tidak memiliki tugas dan fungsi layaknya Bank Sentral.

Lalu apasajakah tugasnya? Sederhanaya Bank Umum akan melakukan kegiatan usaha secara konvensional ataupun Syariah. Dalam kegiatan tersebut Bank Umum akan memberikan jasanya kepada nasabah dalam hal pembayaran atau sejumlah transaksi.

Bank umum akan melakukan kegiatan usaha dalam hal memberikan pelayanan kepada para nasabahnya. Jenis bank berdasarkan fungsinya satu ini, menjadi Bank yang paling sering digunakan untuk melakukan transaksi atau juga menabung.

Karena itulah kegiatan usaha yang dilakukannya cukup beragam antara lain adalah menghimpun dana yang bersumber dari masyarakat (simpanan berupa giro, tabungan, deposito berjangka dan masih banyak lagi).

Tidak hanya itu jenis bank berdasarkan fungsinya yang satu ini juga akan memberikan kredit, melakukan penerbitan surat terkait pengakuan hutang, menjadi jembatan dalam pemindahan uang (kepentingan sendiri atau juga untuk nasabah).

Menempatkan dana, menerima pembayaran tagihan, memberikan tempat untuk menyimpan barang atau surat berharga, juga menjadi bagian dari sejumlah kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank jenis ini.

Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga menjadi bagian dari jenis bank berdasarkan fungsinya. Apakah Anda sudah merasa familier dengan jenis bank yang satu ini? Atau malah sebaliknya?

BPR memiliki tugas untuk bisa melaksanakan kegiatan usaha yang dilakukan baik secara konvensional atau juga menggunakan prinsip Syariah. Tetapi jenis bank satu ini berbeda dengan Bank Umum.

Jika dalam Bank Umum sebagai jenis bank berdasarkan fungsinya akan memberikan jasa, maka BPR tidak memberikan hal tersebut. Jadi BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti yang dilakukan oleh jenis bank Umum.

Dengan demikian bank jenis ini tidak akan menerima berbagai macam layanan seperti simpanan berupa giro, tidak melakukan kegiatan valas dan juga perasuransian. Jadi Anda tidak akan mendapatkan sejumlah layanan tersebut dalam bank satu ini.

Lalu jika sejumlah hal tersebut tidak dilakukan, maka apasajakah kegiatan usaha yang dilakukan oleh jenis bank berdasarkan fungsinya ini? Biasanya BPR akan melakukan penghimpunan dana yang tentu saja berasal dari masyarakat, memberikan kredit dan lainnya.

Demikian informasi yang bisa diberikan serta Anda dapatkan perihal sejumlah jenis bank berdasarkan fungsinya, semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *